You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM
.
photo doc - Beritajakarta.id

SKTM Bukan Lagi Jaminan Peroleh KJP

Untuk memangkas kecurangan dalam memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta makin memperketat seleksi siswa yang berhak menerima program unggulan Gubernur Joko Widodo tersebut. Jika sebelumnya syarat seorang siswa mendapatkan KJP harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mulai tahun depan akan dilakukan sebaliknya.


Ada beberapa kelemahan, seperti misalnya kita temukan ada siswa yang orang tuanya PNS DKI dapat KJP. Kalau yang ini memalukan sekali, sudah tunjangan besar masih saja ingin punya KJP

Atas dasar itulah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Pusat, Sujadiyono mengimbau para orangtua siswa agar tidak lagi mengandalkan SKTM untuk memperoleh KJP. Pasalnya, untuk menentukan penerima KJP yang layak pihak sekolah akan melakukan survei lebih dulu.

"Sekarang regulasi KJP sedang diperbaiki. Di Dinas Pendidikan ada tim yang khusus menggodok regulasi KJP. Kalau regulasinya sudah keluar baru nanti dijalankan lagi," kata Sujadiyono, Selasa (26/8).

DKI Akan Bentuk UPT Khusus untuk Kelola Beasiswa

Sujadiyono mengungkapkan, selama program KJP dijalankan, ditemukan sejumlah titik kelemahan terkait dengan siswa mampu yang tidak seharusnya mendapatkan bantuan pendidikan melalui KJP.

"Ada beberapa kelemahan, seperti misalnya kita temukan ada siswa yang orang tuanya PNS DKI dapat KJP. Kalau yang ini memalukan sekali, sudah tunjangan besar masih saja ingin punya KJP. Kemudian ada juga kasus KJP ganda, satu siswa menerima lebih dari satu KJP. Jika nanti sistemnya sudah online, identitas sama tidak akan bisa dapat KJP dobel, karena nama yang muncul hanya akan ada satu," tandas Sujadiyono.

Sujadiyono menuturkan, pengajuan KJP nantinya juga tidak akan bergantung hanya pada SKTM. Hal tersebut berdasarkan pengalaman di lapangan, bahwa sebagian pemilik SKTM yang direkomendasikan pihak kelurahan ternyata adalah siswa dari keluarga berkecukupan.

"Terkait SKTM nantinya tidak akan dijadikan suatu kepastian akan dapat KJP, karena ternyata ditemukan yang punya SKTM ada yang dari keluarga mampu," cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Lasro Marbun menjelaskan, mekanisme penentuan penerima KJP yaitu diawali dengan pengamatan wali kelas terhadap siswanya. Nantinya, lanjut Lasro, para wali kelas mengusulkan nama-nama siswa yang menurut mereka layak menerima KJP kepada kepala sekolah. Kemudian, kepala sekolah dan dewan guru akan mendiskusikan nama-nama tersebut.

Setelah itu, sambung Lasro, nama-nama calon penerima KJP akan diumumkan dalam daftar nominasi sementara kedua. Lalu, pihaknya akan memberi waktu sekitar 7 hari kepada masyarakat untuk memberikan pendapat dan koreksinya, apakah calon penerima KJP tersebut layak menerima bantuan atau tidak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4271 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1826 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1665 personAnita Karyati
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1606 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1597 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik